Bursa Kerja Khusus (BKK)

Berdasarkan UU No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat bangsa dan negara.

SMK MANDALAHAYU II sebagai salah satu Lembaga pendidikan Formal mempunyai tujuan untuk menyiapkan tenaga kerja tingkat menengah. Salah satu yang menjadi tuntutan bagi SMK saat ini adalah bagaimana caranya agar sekolah mampu mencetak siswanya menjadi tenaga kerja yang produktif dan siap kerja. Tamatan SMK MANDALAHAYU II diharapkan dapat diterima di Dunia kerja / Industri dari tingkat lokal, nasional maupun internasional.

Setiap tahunnya, lulusan SMK semakin bertambah banyak sehingga timbul peningkatan jumlah pencari kerja dan kurangnya informasi untuk memperoleh pekerjaan serta terbatasnya pelayanan informasi di Disnaker, oleh sebab itu perlu adanya tanggungjawab bersama menyangkut Sumber Daya Manusia (SDM).

Disnaker sebagai suatu instansi pemerintah yang melaksanakan kegiatan antar kerja telah kewalahan dalam menangani masalah ketenaga kerjaan. Untuk mengatasi hal tersebut maka diadakan kerjasama antara Disnaker dengan Dinas Pendidikan yang didasari oleh perjanjian kerjasama No. 070/U/1993 dan Keputusan No. 215/Men/ 1993 tentang pembentukan Bursa Kerja Khusus ( BKK ) dan penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus disatuan pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi.

Langkah yang diambil oleh pemerintah dalam hal ini Disnaker dan Disdik   sebagai upaya untuk menjembati sekaligus sebagai tempat informasi dalam hal kesempatan/ lowongan tenaga kerja khususnya tamatan pada tingkat Sekolah Menengah Kejuaruan (SMK).

 PERANAN PENDIDIKAN MENENGAH KEJURUAN

Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK ) yang memiliki Misi menciptakan tenaga kerja tingkat menengah yang terampil dan profesional serta siap terjun kedunia kerja/ dunia industri diharapkan mampu pula menyalurkan alumninya atau bertindak sebagai pengantar kerja. Pemikiran demikian dipertegas dengan adanya perjanjian kerjasama antara Disnaker dan Dinas Pendidikan.

Sebagai tindak lanjut dari adanya perjanjian kerjasama tersebut, maka SMK MANDALAHAYU II merasa ikut bertanggung jawab dan ikut memikirkan alumninya untuk memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan minat, bakat dan kemampuannya dengan cara mendirikan Bursa Kerja Khusus ( BKK ).

Secara garis besar tugas Bursa Kerja Khusus ( BKK ) adalah :

  • Memberikan pelayanan informasi ketenagakerjaan kepada siswa dan alumninya yang akan memasuki dunia kerja.
  • Membina dan mengembangkan hubungan kerjasama dengan pemerintah dan swasta dalam pengadaan informasi ketenaga kerjaan termasuk informasi pelatihan kerja dan penyalurannya.
  • Melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan seleksi calon tenaga kerja yang bersumber dari tamatan SMK MANDALAHAYU II dengan bantuan instansi Pemerintah maupun swasta.
  • Membina hubungan baik dengan para alumni yang telah bekerja dan berhasil dalam bidang usaha untuk membantu memberi peluang penempatan bagi tamatan berikutnya yang memerlukan pekerjaan.